Wewewa Barat, SuaraJarmas.id — Kecamatan Wewewa Barat sepakat mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Sumba Barat Daya (SBD) tentang Pengaturan Pesta Adat.
Kesepakatan tersebut lahir dari workshop tingkat kecamatan yang digelar di Aula Kecamatan Wewewa Barat, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri Camat Wewewa Barat, para kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta anggota DPRD SBD: Alfon Saba Kodi, Octavianus Dapa Talu, Stefanus Sosa, Alexander Samba Kodi, Dappa Bulu, dan Dominikus Frederikus Kette.

Workshop menjadi ruang refleksi bersama tentang pesta adat yang dinilai semakin jauh dari makna aslinya dan sering menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat.
Camat Wewewa Barat, Benyamin, dalam sambutannya menilai bahwa pelaksanaan pesta adat di wilayahnya membutuhkan pembenahan. Ia menyoroti lamanya waktu pelaksanaan serta besarnya biaya yang dikeluarkan masyarakat.
“Banyak biaya pesta yang seharusnya untuk keluarga justru habis untuk undangan. Masyarakat perlu belajar mengurangi pemborosan dan mengembalikan makna adat yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia mengajak para kepala desa dan tokoh adat memberi masukan konkret agar Ranperda benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Dikembalikan ke Roh Budaya
Anggota DPRD SBD, Alfon Saba Kodi, menegaskan bahwa pesta adat tidak akan dihapus, tetapi dikembalikan pada nilai budaya yang murni.
“Pesta adat bukan untuk dihilangkan, tetapi dikembalikan pada roh budaya yang sebenarnya. Isu ini sangat urgen karena pesta adat telah menjadi ‘buah simalakama’ — di satu sisi menjaga tradisi, di sisi lain menjerat ekonomi keluarga,” jelasnya.
Sementara itu, Octavianus Dapa Talu menyoroti fenomena penyimpangan budaya, seperti mengganti hewan adat dengan motor atau barang modern.
“Itu bentuk pemerkosaan budaya. Kita harus meluruskan arah pelaksanaan pesta agar tetap menghormati nilai luhur Sumba,” tegasnya.
Keprihatinan serupa disampaikan Stefanus Sosa, yang menilai pesta adat sering membuat keluarga terjerat hutang
“Gara-gara pesta, kita susah bertahun-tahun. Kita korban orang mati, korban adat, sementara anak-anak tidak sekolah dengan baik. Ini saatnya kita pikirkan generasi berikut,” katanya dengan nada emosional.
Sudah Lama Dinantikan
Kepala Desa Lagalete Bernadus B. Malo menyebut Ranperda ini sebagai aturan yang sudah lama dinantikan masyarakat.
“Selama 18 tahun belum ada aturan tegas soal pesta adat. Ini langkah besar agar generasi muda tidak ikut jadi korban tradisi yang berlebihan,” ujarnya.
7 Poin Utama Hasil Workshop
Dari hasil diskusi yang dipimpin Camat Wewewa Barat bersama perwakilan DPRD, disepakati tujuh poin utama yang akan diajukan ke tingkat kabupaten, yaitu:
1. Kecamatan webar mendukung rancangan perda inisiatif dprd sbd
2. Judul : Perda pengaturan pesta adat
3. Lembaga adat dibentuk di setiap desa
4. Lama waktu pesta adat woleka
– Woleka : 4 hari hewan yang. dipotong 4 ekor kerbau 4 babi.
– kematian : hewan yang di potong 2. kerbau dan 5 babi
– gali tulang/Pindah Tulang 4 hari hewan yang di potong 4 kerbau 8 babi
– Pesta lainnya 2 hari hewan yang dipotong 1 kerbau dan 2 babi
– belis 10 kuda, 10 kerbau 3 babi dan pindah adat
5 . Sanksi bagi peserta woleka membayar denda sebesar sesuai harga hewan yang dipotong lebih
6. Hasil denda dimasukkan ke kas daerah dan desa (50:50)
7. Penanggung jawab : pemerintah desa
Harapan: Adat Hidup, Rakyat Tidak Miskin
Camat Benyamin menegaskan, Ranperda ini tidak bermaksud membatasi adat, tetapi justru mengembalikan masyarakat pada nilai budaya yang benar.
“Ini bukan perda untuk Wewewa Barat saja, tapi untuk seluruh kabupaten. Harapannya, adat tetap hidup tanpa memiskinkan rakyat,” tandasnya.
Menutup kegiatan, para peserta sepakat bahwa budaya Sumba harus terus dijaga tanpa menjadikannya beban ekonomi.
“Mari kita amankan kembali martabat kita sebagai orang Sumba, agar adat menjadi sumber kehormatan, bukan sumber penderitaan,” tutup salah satu tokoh adat dengan nada reflektif.***






























Apresiasi untuk semua pihak yang telah berpikir untuk masyarakat Loda Wee Maringi, Pada Wee Malala.
Di kabupaten ini sudah ada Badan Pengurus Marapu yang di SK kan oleh Bupati periode sebelumnya Yang dapat dilibatkan dalam diskusi seperti ini sebagai oerwakilan dari masyarakat dan tokoh adat.
Ke dua, 7 point utama hasil rekomendasi workshop belum memuat tentang strategi agar masyarakat luas sebagai pelaku adat dan budaya itu sendiri dapat memahami bahwa adat dan budaya ini telah mengalami bias pemahaman dan pelaksanaan sehingga perlu untuk dikembalikan pada inti rohnya yang sebenarnya. Rekomendasi workshop terkesan lebih pada pengaturan pembatasan jumlah hewan yang dikurbankan atau disiapkan.
Pertanyaan refleksinya, apakah hanya dengan mengatur jumlah hewan yang dikurbankan itu sudah mengembalikan adat dan budaya pada inti rohnya sebenarnya?
Luarbiasa masukannya, Terima kasih banyak masukan ini bisa memperkaya referensi dalam mengodok sebuah ranperda Pengaturan Pesta Adat, sebenarnya bukan hanya soal pembatasan potong hewan, masih ada lagi yg menjadi sorotan, seperti kontur atau pakaian adat yg digunakan, hewan adat yg di bawa, cara berkapouta atau mungkin masih ada lagi…
Masih banyak yang perlu diperbaiki, mulai dari cara berpakaian adat, perilaku dan etika dalam berbudaya, pemaknaan terhadap budaya itu sendiri dan penerimaan terhadap masyarakat adat (penghayat Marapu) secara utuh terutama dalam proses ranperda ini oerlu menjadi perhatian khusus dan refleksi untuk kita semua.
Sesuai hasil Perumusan pembentukan Raperda Hiduo hemat di SBD. Sya pribadi sangat Mendukung. Tetapi harus ada Keter libatan para Rato.2. Pengurus ORG Marapu. Yang tau Betul Arti dari Adat yang Benar dengan tidak. Berdasarkan Ke 7 Poin utama di atas menurut saya baca Masi ada yang perlu di koreksi. Karna masi ada Aturan Adat yang perlu di penjelasan. Jonto Alur Kematian. Kita harus liat. Alur matinya orang Sumba mana yang harus kita potong dan yang tidak perlu di potong dengan masala. Urusan Perkawinan Adat di situ juga harus di liat mana yang sesuai dengan aturan adat yang benar. Juga masala pesta harus di koreksi karna pesta adat ada yang benar dan yang tidak. Sesuai pesta adat yang benar dangan tidak jika mau kembali di jatidiri Adat yang sebenarnya kita harus menyadari. Dengan Ajaran Adat yang benar.
Siap hormat Bapa, luar biasa masukan dan koreksinya, bahan ini diharapkan bisa menjadi bahan saat diskusi lanjutan pada tingkat Kabupaten, sepakat perlu adanya keterlibatan tokoh tokoh adat marapau.
Terima kasih
Suami hasil diskusi dan Rumusan Kebijakan Pembuata PERDA Terkait Pesta Adat yang Kurbankan Banyak hewan. Menurut pandangan. Sangat mendukung. Tetapi Perlu pengkajian ulang tentang. Adat Yang Benar dengan Adat yang Tidak benar. Sesui dengan ajaran Leluhur. Terlebih Acara kematian dalam acara Adat kematian. dan Pesta Adat di sini Sering terjadi ada yang dirugikan dan tidak di rugikan. Jadi menurut Pandanga saya perlu adanya para Ketua Organisasi Kepercayan Marapu. Untuk Menegaskan Adat yang benar dan yang tidak berdasarkan dengan aturan hukum adat. Yang benar
Mohon Maaf. Jika ada Kesalaan. Dalam ketikan. Saya. Usul Saran Saya. Kalau Bisa dalam. Pembentukan Perda. Kalau Bisa kita. Masukan juga. Terkait Perlindungan. Lingkungan. Lingkungan Hidup. Seperti Kerusakan Hutan Yang sangat tinggi di Pulau Sumba dan Perlindungan Sungai. Karna orang Sering meracuni sungai dan Perda Masarakat Adat Terkait Perlindungan hak – hak Masarakat Adat. Sesuai UU Perlindungan Hak Ulayat. Termasuk Tempat Ritual Masarakat Adat. Seperti di Sungai di Hutan di Padang dan Mata Air Supaya Tetap terjaga. .