Sumba Darurat Kekerasan Seksual, SOPAN Dorong Lahirnya Perbup Perlindungan Perempuan dan Anak

Katikutana, Suarajarmas.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sumba Tengah semakin mengkhawatirkan. Alih-alih mendapat perlindungan dan keadilan, banyak korban justru dibungkam oleh budaya patriarki, stigma sosial, dan lemahnya penanganan hukum.

Menanggapi kondisi ini, Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) bersama Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) pun menggelar kegiatan strategis selama dua hari.

Acara itu telah berlangsung sejak 12–13 Juni 2025, di Aula Kantor Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, penyintas, aparat hukum, gereja, akademisi, serta 65 kepala desa. Mereka sepakat bahwa kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Kekerasan terhadap perempuan di Sumba Tengah adalah darurat tersembunyi yang terlalu lama diabaikan,” tegas Yustina Dama Dia, Direktris SOPAN.

Yustina menekankan pentingnya regulasi daerah untuk menyediakan ruang aman bagi korban serta menjadi pijakan moral dan sosial demi melindungi generasi mendatang.

Budaya Diam dan Tingginya Angka Kekerasan

Umbu Pajaru Lombu, akademisi Universitas Kristen Wira Wacana Sumba sekaligus Ketua Program Studi Hukum, mengkritik keras budaya diam yang membungkam korban demi menjaga “nama baik keluarga”.

“Di masyarakat tradisional Sumba, membuka aib keluarga dianggap sebagai membuka aib sendiri. Ini menyebabkan tingginya angka dark number atau kasus yang tidak dilaporkan,” ujarnya.

Ia yang juga aktivis dan Ketua Aliansi Aksi, menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak terus berulang akibat berbagai faktor seperti kemiskinan, konsumsi minuman keras, relasi kuasa, dan budaya patriarki yang masih kuat. Akibatnya, banyak korban mengalami luka berkepanjangan tanpa perlindungan yang memadai.

Dorongan Regulasi Sebagai Payung Hukum

Kegiatan ini menjadi langkah awal penyusunan Perbup Perlindungan Perempuan dan Anak.

Yanti Wiji Lestari, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menegaskan pentingnya regulasi yang tidak hanya berlaku di tingkat kabupaten, tetapi juga sebagai acuan bagi pemerintah desa.

Ia berharap regulasi ini memperkuat peran Kelompok Peduli Anak (KPA) dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Antony Kula Awang, seorang pegiat sosial dan advokat, turut menyoroti lemahnya perlindungan hukum yang tersedia saat ini.

Menurutnya, praktik budaya yang merendahkan martabat perempuan harus dihentikan dan negara harus hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan.

Komitmen Bersama

Puncak kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara dukungan oleh 65 kepala desa, camat, tokoh adat, penyintas, dan aparat hukum. Momen ini menjadi tonggak penting dalam mendorong pengesahan Perbup sekaligus memperluas kampanye publik melalui berbagai media.

Martha Rambu Bangi, aktivis perempuan dan Direktris Yayasan Bahtera, saat diwawacarai secara terpisah oleh Suarajarmas.id, mengapresiasi inisiatif SOPAN dalam menyuarakan isu ini.

“Kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk ketidakadilan terhadap martabat manusia. Kita butuh kebijakan yang berpihak, edukasi sejak dini di keluarga dan sekolah, serta pemutusan relasi kuasa pelaku terhadap korban,” jelasnya.

Dukungan juga datang dari Umbu Pajaru Lombu selaku Ketua Aliansi Aksi, yang menegaskan pentingnya kebijakan yang komprehensif: mulai dari pencegahan, perlindungan, rehabilitasi korban, hingga pemulihan ekonomi rumah tangga mereka.

Dengan semangat kolaboratif lintas sektor, Sumba Tengah menandai babak baru dalam perjuangan melawan kekerasan berbasis gender. Lahirnya Perbup diharapkan menjadi awal perubahan struktural dan kultural yang lebih adil dan aman bagi perempuan dan anak.

Upaya ini bukan akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang menuju keadilan sejati. Keterlibatan aktif semua pihak baik pemerintah, tokoh adat, pemuka agama, akademisi, dan masyarakat akar rumput, menjadi fondasi penting dalam membangun sistem perlindungan yang menyeluruh dan berkelanjutan.***(EBuga).-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *