Tambolaka, Suarajarmas.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Drs. Edmundus H. Nau, mewakili Bupati SBD dalam kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2024–2043.
Acara tersebut berlangsung di Aula Hotel Sinar Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi NTT, Kamis (09/10/2025)
Dalam sambutannya, Pj. Sekda menyampaikan bahwa sosialisasi ini memiliki peran penting karena RTRW merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan jangka panjang.
“RTRW tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang tetapi juga menentukan keseimbangan antara kegiatan pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta keberlanjutan kehidupan Sosial, dan Budaya Masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten agar setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai koridor tata ruang.
Hal ini, menurutnya, diperlukan untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang pada sektor permukiman, infrastruktur, industri, dan pertanian, sekaligus memastikan kelestarian lingkungan dan kearifan lokal masyarakat SBD tetap terjaga.
Menutup sambutannya, Drs. Edmundus H. Nau mengajak seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius, memahami materi secara menyeluruh, serta memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan implementasi RTRW di daerah.***






























