Tambolaka, SuaraJarmas.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Sumba Barat Daya (SBD) tentang penataan pesta adat memunculkan beragam pandangan.
Meski demikian, pimpinan dan anggota dewan menyambut positif kehadiran Ranperda ini yang diharapkan mampu menjawab persoalan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya kemiskinan ekstrem.
Anggota DPRD SBD, Alfonsus Yaba Kodi, menilai Ranperda tersebut bisa menjadi terobosan penting jika benar-benar dijalankan secara konsisten.
“Kemiskinan tidak datang begitu saja, melainkan lahir dari pola hidup yang kita bangun sendiri.
Karena itu, aturan berupa perda menjadi penting sebagai jalan keluar,” tegas Alfons dalam rapat konsultasi Ranperda di Gedung DPRD SBD, 3 September 2025.
Politisi PAN itu menyoroti tiga aspek utama yang harus diperhatikan, yakni dasar hukum, terminologi judul, dan ruang lingkup,
Menurutnya, dasar hukum Ranperda harus jelas, tidak hanya bersandar pada kewenangan DPRD membuat perda inisiatif, tetapi juga merujuk pada regulasi yang mengatur pembatasan pesta adat.
Soal judul, ia mengusulkan penggunaan istilah penataan pesta adat ketimbang pembatasan atau peraturan, karena dinilai lebih halus dan memberi persepsi positif.
Sementara dalam hal ruang lingkup, Alfons menegaskan Ranperda harus mencakup seluruh jenis pesta adat: mulai dari, tarik batu kubur dalam prosesi kematian, pesta perkawinan, hingga syukuran kelulusan atau keberhasilan usaha.
“Semua itu adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan jika kita bicara soal kemiskinan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan sanksi, agar Ranperda tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas.
Sanksi bisa berupa denda adat, misalnya dengan ternak, maupun sanksi hukum sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau Ranperda ini berhasil diterapkan, masyarakat akan sedikit lebih merdeka dari masalah kemiskinan.
Sebab pesta adat yang berlebihan sering kali menjadi beban ekonomi berat bagi keluarga,” pungkas Alfons.***





























