Kupang, SuaraJarmas.id – Gejolak serius mengguncang internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 14 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP kabupaten/kota se-NTT secara tegas menolak pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP NTT yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Selasa (7/1/2026).
Penolakan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 4 Januari 2026 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP NTT, dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP di Jakarta. Surat itu ditandatangani oleh Ponsianus Manek atas nama para Ketua dan Sekretaris DPC PPP se-NTT.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Ketua dan Sekretaris DPC merupakan pemegang hak suara yang sah dalam Muswil sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Namun, pelaksanaan Muswil secara daring dinilai menyalahi mekanisme organisasi karena tidak disertai undangan resmi, kejelasan prosedur, serta mekanisme verifikasi peserta yang memiliki hak suara.
“Tata cara pelaksanaan Muswil ini memberi kesan kuat adanya pengabaian terhadap hak konstitusional DPC serta melemahkan prinsip representasi dalam organisasi,” demikian salah satu poin penting dalam surat penolakan tersebut.
Para pimpinan DPC menilai kondisi ini secara langsung mencederai legitimasi proses pemilihan Ketua DPW PPP NTT. Muswil virtual dianggap tidak menjamin partisipasi penuh, transparansi, serta keterwakilan sah dari struktur cabang.
Oleh karena itu, seluruh keputusan yang dihasilkan dari forum tersebut dinyatakan cacat prosedur, tidak sah, dan tidak mengikat secara organisatoris bagi DPC PPP di Nusa Tenggara Timur.
Selain menolak hasil Muswil, para pimpinan DPC mendesak DPW PPP NTT untuk membatalkan atau setidaknya meninjau ulang pelaksanaan Muswil dimaksud. Mereka menuntut agar Muswil ulang digelar sesuai ketentuan AD/ART, dengan memastikan keterlibatan penuh seluruh Ketua dan Sekretaris DPC melalui mekanisme yang tertib, terverifikasi, adil, dan demokratis, baik secara luring maupun daring.
Sikap tegas dari tingkat cabang ini mencerminkan kekecewaan mendalam basis PPP NTT terhadap pola pengambilan keputusan internal yang dinilai menggerus nilai-nilai demokrasi partai.
Di tengah upaya konsolidasi nasional PPP pasca muktamar serta persiapan menghadapi agenda politik 2029, konflik terbuka di tubuh PPP NTT berpotensi mengganggu soliditas partai berlambang Ka’bah di kawasan timur Indonesia jika tidak segera diselesaikan melalui dialog dan musyawarah yang inklusif.
Adapun 14 DPC yang menyatakan penolakan berasal dari Kabupaten Malaka, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Nagakeo, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Flores Timur, Ende, Alor, Timor Tengah Selatan (TTS), dan Ngada.***





























