Waikabubak, Suarajarmas.id – Menyikapi maraknya kekerasan terhadap anak di wilayah Sumba, Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumba Barat, Abdul Wahab, menyerukan kepada pemerintah daerah agar segera membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) sebagai langkah strategis dan mendesak.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi tentang masa depan generasi Sumba. Pemerintah tidak boleh lagi menunda,” ujar Wahab dalam pernyataannya kepada Suarajarmas.id, Senin, 16 Juni 2025.
Tokoh yang juga dikenal aktif sebagai ustadz ini menilai bahwa kondisi darurat kekerasan terhadap anak merupakan krisis kemanusiaan yang membutuhkan respons segera dan konkret dari seluruh pemangku kebijakan.
Ia juga mengapresiasi gerakan masyarakat sipil, khususnya LSM Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN), yang aktif mendorong lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sumba Tengah. Menurutnya, upaya dari akar rumput ini menunjukkan bahwa kesadaran kolektif mulai tumbuh, namun perlu diperkuat dengan kebijakan dan kelembagaan formal yang berkelanjutan.
KPAD: Lembaga Strategis Pengawal Hak Anak
Wahab menegaskan bahwa keberadaan KPAD merupakan kebutuhan mendesak bagi seluruh kabupaten di Pulau Sumba. Lembaga ini diyakininya mampu menjalankan fungsi pengawasan secara independen terhadap pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak, termasuk menjadi saluran utama pengaduan masyarakat.
“Dengan KPAD, pengawasan bisa lebih fokus, dan pendekatan perlindungan bisa lebih menyentuh masyarakat langsung—baik secara edukatif maupun dalam penanganan kasus,” jelas Wahab.

Ia juga menekankan bahwa kasus kekerasan terhadap anak, yang sering tidak terlihat akibat budaya diam dan rendahnya pelaporan, memerlukan lembaga yang responsif dan terpercaya untuk menjangkau lapisan masyarakat paling bawah.
Sinergi KPAD dan DP3A: Kunci Perlindungan Menyeluruh
Lebih jauh, Wahab menggarisbawahi pentingnya sinergi antara KPAD dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Keduanya, menurut dia, tidak dapat berjalan sendiri-sendiri.
“DP3A bekerja pada sisi kebijakan dan program-program perlindungan, sementara KPAD mengawasi pelaksanaannya dan menjadi penjaga moral serta suara masyarakat. Keduanya saling melengkapi, bukan saling menggantikan,” imbuhnya.
Dari Regulasi Menuju Aksi Nyata
Mengakhiri pernyataannya, Wahab mendesak para kepala daerah di empat kabupaten di Pulau Sumba; Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Timur, dan Sumba Barat Daya, untuk segera menginisiasi pembentukan KPAD dan memastikan lahirnya Perbup yang mengikat dan operasional.
“Ini bukan hanya soal membuat regulasi, tetapi bagaimana menghadirkan negara dalam bentuk perlindungan yang nyata di tengah masyarakat. Anak-anak Sumba butuh perlindungan, bukan janji,” pungkasnya.***(AH).-































