Kodi Utara, Suarajarmas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Waiholo terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa oleh kepala desa setempat.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBD Rudolf Radu Holo dan Wakil Ketua Yusuf Bora, rombongan DPRD bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) SBD turun langsung ke Kantor Desa Waiholo, Jumat, 11 April 2025.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengklarifikasi aduan warga secara langsung.
Turut serta dalam tim terpadu, antara lain Ketua Komisi I Octavianus Dapa Talu, Ketua Komisi II Heri Pemu Dadi, anggota DPRD Daud Taka dan Siprianus Leha, Camat Kodi Utara Ignasius Dodok, Irban Lodowik L. Raya, serta Sekretaris Dinas PMD.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD ingin memperoleh informasi dan klarifikasi langsung dari Kepala Desa Waiholo, Soleman Mone.
Wakil Ketua DPRD SBD, Yusuf Bora, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk membangun komunikasi yang konstruktif demi kemajuan bersama.
Ia menambahkan bahwa semua persoalan bisa diselesaikan jika dilakukan dengan niat baik.
Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD SBD, Octavianus Dapa Talu, menyampaikan bahwa kunjungan ini juga merupakan bagian dari tugas pengawasan dewan dan penjaringan aspirasi masyarakat (ASMARA).
Ia mengajak masyarakat untuk tidak berpikiran negatif atas kehadiran DPRD, karena semua persoalan yang ada di desa harus diselesaikan bersama demi mendukung misi Bupati SBD dalam membangun desa dan menata kota.
Sementara itu, Kepala Desa Waiholo, Soleman Mone, dalam klarifikasinya mengapresiasi kritikan masyarakat, terutama dari kalangan muda, yang dinilainya penting untuk perbaikan pembangunan desa.
Ia memaparkan realisasi anggaran dari tahun 2021 hingga 2024, menyatakan bahwa seluruh pengeluaran telah sesuai dengan peruntukannya. Namun, ia mengakui ada beberapa kendala teknis dalam pelaksanaan, seperti pembangunan sumur bor dan pembagian hand tractor.
Terkait dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Soleman menjelaskan bahwa kegiatan BUMDes tidak berjalan karena lemahnya pemahaman teknis. Dana sebesar Rp50 juta pun telah dikembalikan ke rekening desa.
Di akhir pertemuan, klarifikasi Kepala Desa diterima, namun disertai sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti dalam waktu dua minggu.
Beberapa di antaranya adalah penyerahan aset hand tractor, pengaktifan kembali BUMDes, penyelesaian pekerjaan sumur bor yang tertunda, penyediaan fasilitas kantor desa, serta pemasangan papan informasi anggaran dan baliho APBDes.
“Kami beri waktu dua minggu kepada Kepala Desa untuk menyelesaikan seluruh tuntutan warga secara baik dan transparan,” tegas Ketua Komisi I.***(Haris).-
































