Tambolaka, Suarajarmas.id – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Yusuf Bora, membantah keras tudingan yang dilontarkan oleh salah satu media lokal yang menyebut dirinya menitipkan sejumlah nama dalam proses perekrutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam pernyataan resminya kepada wartawan, Rabu, 18 Juni 2025 siang di Kantor DPRD SBD, Yusuf Bora menegaskan bahwa informasi tersebut adalah fitnah, tidak berdasar, dan merupakan bentuk pembunuhan karakter.
“Saya tegaskan bahwa berita itu tidak benar sama sekali. Saya tidak pernah menitipkan siapa pun dalam proses perekrutan PPPK. Saya minta media yang bersangkutan untuk menunjukkan bukti dan nama-nama yang dituduhkan. Jika tidak dapat membuktikan, saya akan tempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Yusuf juga menyampaikan kekecewaannya atas pemberitaan tersebut karena telah mencoreng nama baik pribadi serta mencederai kredibilitas lembaga DPRD SBD yang selama ini dijalankannya dengan penuh tanggung jawab.
“Ini bukan hanya soal pribadi saya, tapi juga menyangkut marwah lembaga DPRD. Jangan menjatuhkan orang hanya demi kepentingan pemberitaan yang tidak berdasar,” lanjutnya.
Soal PAW, Tidak Ada Pernyataan Resmi dari Partai
Selain tuduhan titip nama, Yusuf Bora yang saat ini menjabat sebagai Plt Ketua DPD Partai Perindo SBD, juga membantah informasi dalam pemberitaan yang menyatakan dirinya akan menjatuhkan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada anggota DPRD dari Partai Perindo.
“Itu tidak benar. Pemberitaan tersebut menggambarkan saya seolah-olah sebagai pemimpin yang otoriter. Padahal, mekanisme PAW diatur secara demokratis sesuai AD/ART dan aturan internal Partai Perindo. Tidak bisa dijalankan sepihak,” jelas Yusuf.
Ia menilai pemberitaan tersebut bukan merupakan pernyataan resmi dari Partai Perindo dan menyayangkan media yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi sebelumnya.
“Berita itu hanyalah opini sepihak dan termasuk bentuk pembohongan publik. Sangat tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik dan melanggar kode etik pers,” pungkasnya.***
































