Kadula, Suarajarmas.Id – Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Ratu Ngadu Bonu Wulla, ST, menegaskan bahwa pencairan Dana Desa harus didasarkan pada penggunaan anggaran dan belanja desa yang jelas.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Percepatan dan Penyelarasan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 bersama seluruh kepala desa di Aula Kantor Bupati SBD, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (10/2/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati mengkritisi mekanisme pencairan dana yang terkadang dilakukan langsung ke tingkat kabupaten tanpa melalui camat, sehingga fungsi pengawasan kecamatan menjadi tidak optimal.
Ia juga menyoroti pencairan dana dalam jumlah besar sekaligus tanpa kejelasan alokasi penggunaan.
“Jadi harapan saya ke depan, pencairan dana Desa itu harus berdasarkan kegiatan dan anggaran belanja Desa bagi seluruh kepala Desa tanpa terkecuali,” harapnya.
Bupati juga mengungkapkan rencana untuk melakukan audit secara acak terhadap desa-desa guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan efektif.
Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh guna mengidentifikasi masalah dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi kepala desa yang menyalahgunakan anggaran.
Jika terbukti ada penyimpangan, ia siap merekomendasikan tindakan hukum agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Saya akan mengeluarkan rekomendasi untuk diproses dan tidak ada toleransi apapun. Jadi, jika ada kepala desa yang anggarannya bermasalah, mulai dari sekarang harus dibenahi. Supaya anggarannya bisa dimaksimalkan dan penggunaannya jelas,” tegasnya.
Senada dengan Bupati, Wakil Bupati SBD, Dominikus A.R. Kaka, juga menyoroti pentingnya pengelolaan Dana Desa yang sesuai mekanisme, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pendanaan antara desa, kabupaten, provinsi, dan pusat.
“Desa harus memiliki profil yang jelas, termasuk data luas lahan, jumlah penduduk, infrastruktur jalan, jembatan, dan aset desa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kurangnya pemanfaatan kantor desa setelah dibangun, serta minimnya papan pengumuman sebagai bentuk transparansi anggaran.
“Masyarakat mencari kepala desa untuk urusan administrasi, tetapi justru kepala desa tidak berkantor dan sering berada di luar daerah,” tambahnya.
Sebagai penutup, Wakil Bupati menekankan bahwa Dana Desa harus benar-benar digunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan desa yang mandiri.
Pantauan suarajarmas.id, hadir juga Pj Sekda SBD Etmundus N Nau, Kadis PMD Semon Lende, Inspektur SBD Theofilus Natara, Para Camat, serta Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.*** (Isto).-




























