Bupati SBD Beberkan Dugaan Masalah Seleksi PPPK, 12 Nama Direkomendasikan Dianulir

Tambolaka, Suarajarmas.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Barat Daya (SBD) resmi menyampaikan hasil verifikasi seleksi PPPK tahap 2 yang disebut mengandung banyak kejanggalan.

Konferensi pers digelar di Kantor Bupati SBD, pada Jumat, 4 Juli 2025.

Pantauan Suarajarmas.id, hadir mendampingi Bupati saat itu, Sekda SBD, Etmundus Nau, Wakil Ketua I DPRD SBD, Thomas Tanggu Dendo, Wakil Ketua II DPRD SBD, Para Ketua Fraksi, dan Pimpinan OPD lingkup Pemkab SBD.

Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonu Wulla menyatakan, bahwa seleksi PPPK tahap 2 sejatinya diumumkan pada 30 Juni, namun tertunda atas permintaan DPRD.

Dari hasil RDP gabungan komisi DPRD, ditemukan 105 peserta diduga bermasalah. Setelah ditelusuri, delapan nama terindikasi ganda.

“Dari 105 tersebut ditemukan pendobelan nama sebanyak 8 orang, sehingga jumlanya menjadi 97 orang,” ungkap Bupati.

Sementara itu, dari 97 orang itu dapat dirincikan sebagai berikut:

  1. Peserta telah lulus seleksi tahap 1 sebanyak 1 orang dari data yang diberikan oleh DPR.
  2. Peserta telah mengikuti ujian tahap 1 sebanyak 1 orang.
  3. elamar pendataan non-ASN database BKN sebanyak 7 orang.
  4. Peserta terdata dalam dakodik sebanyak 5 orang.
  5. Peserta yang tidak terdaftar dalam daftar seleksi atau peserta tersebut tidak mengikuti seleksi sebanyak 12 orang.
  6. Peserta yang memenuhi syarat karena memiliki masa kerja minimal 2 tahun ke atas dan memiliki SK sebanyak 59 orang.
  7. Peserta yang tidak memiliki pengalaman kerja dan ikut seleksi sebanyak 12 orang.

“Terhadap 12 orang peserta seleksi PPPK tahap dua yang tidak memenuhi syarat atau tidak memiliki pengalaman kerja direkomendasikan kepada BKN sebagai panitia seleksi nasional untuk dianulir kepesertaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga sesuai dengan yang tercantum dalam surat lamaran yang bersangkutan,” jelas Ratu Wulla.

Karena itu, Pemkab SBD mengajukan permohonan penundaan pengumuman kepada BKN dan telah memberi pemberitahuan kepada peserta.

Pemerintah juga mendorong agar peserta tahap 1 dan 2 yang belum diangkat tetap diusulkan ke pusat, sesuai regulasi.

“Pemerintah bersama DPRD berupaya secara bersama-sama memperjuangkan kepada Pemerintah Pusat agar peserta seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 yang belum diangkat sebagai PPPK karena keterbatasan formasi untuk dapat diusulkan kepada Pemerintah Pusat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Bupati.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *