Tambolaka, SuaraJarmas.id – Rapat Paripurna II DPRD Sumba Barat Daya (SBD), Rabu 28 Mei 2025, resmi ditunda usai mayoritas fraksi menolak sidang dilanjutkan.
Sidang tersebut seharusnya membahas laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati SBD Tahun Anggaran 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Thomas Tanggu Dendo, memiliki tiga agenda penting.
Pertama, penyampaian laporan Pansus. Kedua, penetapan keputusan DPRD terkait rekomendasi atas LKPJ Bupati. Ketiga, penyerahan rekomendasi tersebut kepada Pemerintah Daerah.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, kehadiran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memenuhi kuorum.
Hal ini membuat pimpinan sidang memutuskan untuk melakukan skors sementara guna memberi waktu kepada pihak eksekutif melengkapi kehadiran.
“Kita beri waktu kepada OPD untuk melengkapi kehadiran Pimpinan OPD yang belum hadir. Untuk itu, sidang ini kita skor,” ujar Thomas Tanggu Dendo dalam ruang sidang.
Setelah skors dicabut dan sidang hendak dilanjutkan, muncul interupsi dari sejumlah anggota dewan.
Tujuh fraksi, kecuali Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan keberatan dan meminta sidang ditunda karena yang hadir dari pihak eksekutif hanya beberapa pimpinan OPD.
Menurut para fraksi, kehadiran pimpinan OPD penting agar mereka bisa menerima langsung rekomendasi DPRD serta memberikan klarifikasi bila diperlukan.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan menilai agenda sidang sangat padat, sehingga sebaiknya tetap dilanjutkan. Soal ketidakhadiran Pimpinan OPD hari ini, ke depan hal itu tidak boleh terulang lagi,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Octavianus Dapa Talu.
Setelah mempertimbangkan dinamika yang berkembang, pimpinan dewan memutuskan menunda Rapat Paripurna II dan menjadwalkan ulang pada Senin, 2 Juni 2025 mendatang.***(AH).-


























