Sumba Tengah, Suarajarmas.id – Suku Anapasoka Mamboru layangkan surat permohonan pembatalan penerbitan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Tengah dengan objek tanah Suku Tamma Kamaru yang terletak di Desa Manuwolu Kecamatan Mamboro yang diduga diukur sepihak.
Kepala Suku Anapasoka Umbu Tiru Ketika ditemui awak media saat penyerahan surat permohonan pembatalan penerbitan sertifikat di Kantor BPN Sumba Tengah mengatakan, kedatangan rombongan dari
Suku Anapasoka di Kantor BPN dengan tujuan mengantarkan surat permohonan pembatalan penerbitan sertifikat. Sebab kata Umbu Tiru, lahan di Tamma Kamaru merupakan hak ulayat Suku Anapasoka yang tidak bisa dikuasai secara perorangan.
“Berdasarkan fakta sejarah tanah yang di Tamma Kamaru adalah milik kami suku Anapasoka. Karena itu jika ada oknum yang mengajukan permohanan pengukuran secara perorangan seharusnya BPN membatalkan terlebih dahulu.

Karena tanah Suku tidak bisa dikuasai hanya satu orang saja namun dikuasai secara bersama-sama didalam satu suku Anapasoka” paparnya saat menyerahkan surat permohonan di Kantor BPN Kabupaten Sumba Tengah pada, Senin, (17/11/2025).
Lebih lanjut Umbu Tiru sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa tanah yang diduga telah diukur sepihak oleh oknum yang mengatasnamakan perorangan tidak bisa dibenarkan.
“Karena itu kami minta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Tengah segerah membatalkan penerbitan sertifikat yang diduga telah diukur oleh oknum dengan objek Lokasi Tamma Kamaru Desa Manuwolu.
Bilah tidak maka kami suku Anapasoka akan terus menempuh upaya hukum demi keadilan,” jelasnya
Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Suku Anapasoka Adv Indah Prasetyari, SH, bahwa berdasarkan fakta sejarah tanah yang diduga diukur sepihak oleh oknum dengan objek Tamma Kamaru di Desa Manuwolu cacat prosedur, Sebab kata Indah, diduga oknum tersebut melakukan pengukuran secara sepihak tanpa melibatkan Suku Anapasoka yang merupakan pemilik hak ulayat yang sesunggunya.
“Karena itu hari ini, kami dari keluarga besar suku Anapasoka medatangi Kantor BPN Sumba Tengah untuk menyerahkan
surat permohonan pembatalan penerbitan sertifikat di tanah ulayat suku Anapasoka yang terletak di Tama Kamaru Desa Manuwolu Kecamatan Mamboro,” tuturnya.
Kata Indah sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa sejak awal proses permohonan penerbitan sertifikat atas tanah tersebut yang dilakukan oleh oknum tanpa persetujuan dan musyawarah adat dan tanpa ijin ke pemilik Suku Anapasoka.
“Oleh karena itu, tindakan yang telah dilakukan oleh Oknum dengan insial JUPJ dan rekan-rekannya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia dan hukum adat
setempat serta melanggar prosedur pendaftaran tanah yang seharusnya memperhatikan hak adat atau keterlibatan kepala suku dan warga Suku Anapasoka,” jelasnya
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Tengah, Abel Asa Mau,S.SiT, M.A.P pada saat menerima rombongan Suku Anapasoka menjelaskan, bahwa terkait surat permohonan pembatalan penerbitan sertifikat dengan objek tanah di Tamma Kamaru Desa Manuwolu dari Suku Anapasoka akan segerah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tentu akan terus membangun komunikasi yang baik antara kedua bela pihak yang merasa dirugikan maupun yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat.
Karena itu saya mohon setelah surat permohonan pembatalan kami terima, maka akan diagendakan melakukan mediasi antara kedua bela pihak untuk bisa kida dudukan Bersama di Kantor ini,” jelasnya
Lebih lanjut Kepala Kantor BPN meminta kedua bela pihak tidak melakukan aktivitas di lapangan selama persoalan tersebut belum selesai dimediasi antara kedua bela pihak.
“Saya sangat berharap hingga sampai tanggal 10 Desember 2025 agar kedua belah pihak tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi tersebut sambil menunggu tahap mediasi dilaksanakan,” pungkasnya.***


























