PADMA Indonesia Desak Kapolri Tangkap Dalang TPPO di NTT

Kupang. Suarajarmas.id – Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) mendesak Kapolri segera memerintahkan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menangkap para pelaku dan aktor intelektual yang terlibat dalam kasus TPPO terhadap Mama Mariance Kabu.

Desakan ini merupakan bagian dari reaksi terhadap status darurat human trafficking yang telah dicanangkan oleh mantan Presiden Jokowi dan Komnas HAM untuk wilayah NTT, namun hingga saat ini belum ada langkah darurat yang konkret diambil oleh pihak berwenang.

“Dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023, jelas disebutkan bahwa Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO adalah Kapolri,” ungkap Ketua Dewan PADMA Indonesia, Gabriel Goa, kepada media ini, Kamis, 24 Oktober 2024.

“Yang pelaksanaannya di tingkat provinsi berada di bawah Kapolda dan di kabupaten/kota di bawah Kapolres serta Kapolresta,” unkapnya menambahkan.

Pasca pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024, kata dia, para aktivis pembela korban TPPO dan penggiat anti human trafficking menegaskan kembali tuntutan mereka.

Tujuh Tuntutan Utama untuk Penegakan Hukum TPPO di NTT

Sejumlah tuntutan yang disampaikan para aktivis antara lain:

1. Segera Tangkap dan Tahan Pelaku TPPO
Mendesak Kapolri agar memerintahkan Kapolda NTT untuk segera menangkap dan menahan tersangka pelaku TPPO, termasuk korporasi dan pihak-pihak yang diduga membekingi kasus tersebut.

2. Dukungan dari Propam Mabes Polri dan Komnas HAM
Meminta Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, LPSK, Presiden, dan DPR RI mendukung penuh langkah penegakan hukum atas para pelaku dan aktor intelektual yang terlibat, termasuk oknum-oknum pejabat di Polda NTT yang diduga melakukan pelanggaran.

3. Keterlibatan Pejabat APH
Menuntut pengusutan keterlibatan pejabat aparat penegak hukum yang diduga melindungi pelaku TPPO dalam kasus ini.

4. Perlindungan bagi Ipda Rudy Soik
Menyampaikan bahwa oknum polisi yang terlibat dalam TPPO dan kejahatan distribusi BBM bersubsidi dilindungi, sementara Ipda Rudy Soik dan keluarganya justru mengalami kriminalisasi dan diskriminasi HAM.

5. Penanganan Kasus Judi
Mengkritik penanganan kasus judi di Flores Timur dan daerah lain di NTT yang tidak pernah diusut tuntas.

6. Hilangnya Barang Bukti BBM
Menyoroti hilangnya barang bukti BBM di Polres TTU yang dinilai menjadi alasan tersangka tidak ditangkap dan kasus berpotensi dihentikan (SP3).

7. Pengusutan Kasus Keamanan
Mendesak pengusutan lebih lanjut terhadap oknum yang mengambil dana keamanan di Polresta Kupang Kota yang hanya dimutasi tanpa sanksi tegas.

Gabriel Goa, yang juga penggiat anti korupsi dan anti human trafficking, menegaskan bahwa Polda NTT perlu bertindak tegas atas pelanggaran ini untuk memenuhi nilai-nilai moral Pancasila dan UUD 1945.

“Gerakan rakyat untuk membersihkan Polda NTT ini harus menjadi perhatian serius bagi Presiden Prabowo Subianto dan lembaga negara terkait,” ujar Gabriel.

Sebagai bentuk solidaritas untuk keadilan Ipda Rudy Soik dan korban TPPO, aksi sejuta lilin akan dilaksanakan di Komnas HAM dan Istana Negara.

Aksi ini sebagai peringatan bagi seluruh pihak bahwa TPPO di NTT masih darurat, dan Polda NTT diharapkan segera mengambil tindakan nyata demi melindungi hak-hak korban human trafficking.***(SJ).-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *