Tambolaka, Suarajarmas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan lintas komisi pada Jumat, 20 Juni 2025. Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas pertemuan sebelumnya yang sempat mengalami kebuntuan, dan difokuskan untuk mencari solusi konstruktif atas polemik dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBD, Rudolf Radu Holo, berlangsung terbuka.
“Ini forum yang seksi. Tapi kita harus jaga marwahnya. Etika, norma, dan tata tertib wajib dijunjung tinggi,” kata Rudolf dalam pembukaan rapat, sembari menegaskan bahwa publikasi informasi hanya boleh dilakukan pasca-keputusan resmi melalui jumpa pers, sebagai sarana penyampaian informasi ke publik.
Rapat ini dihadiri oleh 35 anggota DPRD dan turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), Sekwan, Asisten I, Plt Asisten III, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Kadis Kesehatan, dan Plt Kadis Pendidikan.

Diskusi berlangsung selama tujuh jam, penuh dinamika dan argumentasi tajam. Namun di akhir forum, DPRD dan Pemkab SBD sepakat menetapkan enam rekomendasi sebagai langkah solutif atas polemik seleksi PPPK yang mencuat sejak tahap pertama dan kedua proses rekrutmen.
Setelah melalui diskusi intensif dan penuh dinamika, rapat menghasilkan enam poin rekomendasi yang dianggap krusial untuk menuntaskan persoalan seleksi PPPK di SBD.
Enam Rekomendasi Hasil RDP:
1. Verifikasi Ulang: Pemerintah Kabupaten SBD diminta melakukan verifikasi ulang terhadap data peserta seleksi PPPK tahap seleksi administrasi yang diduga tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Yang kedua, DPRD memberikan daftar peserta yang diduga bermasalah dan tidak tertutup kemungkinan kepada masyarakat yang ada catatan-catatan bisa disampaikan kepada DPRD untuk kita sinkronkan dengan pemerintah daerah paling lambat tanggal 23 Juni 2025
3. Pemerintah menyampaikan hasil verifikasi kepada DPRD selambat-lambatnya dua hari sebelum pengumuman hasil seleksi PPPK tahap dua.

4. DPRD dan Pemerintah Daerah sepakat memperjuangkan seluruh tenaga kontrak yang tidak lolos PPPK tahap 1 dan 2 agar dapat diakomodir melalui kebijakan Pemerintah Pusat.
5. Anulir Kepesertaan Bermasalah: Jika ditemukan peserta seleksi PPPK tahap 2 yang terbukti bermasalah, maka kepesertaannya dianulir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Transparansi Hasil Verifikasi: Pemerintah dan DPRD akan secara terbuka mengumumkan hasil verifikasi ulang kepada publik.
“Kita telah sampai pada satu kesimpulan yang mengacu pada enam rekomendasi yang dihasilkan bersama Pemerintah Daerah. Harapannya, ini akan membawa manfaat dan keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya para tenaga PPPK,” tegas Rudolf.
RDP ini menjadi tonggak penting dalam penegakan transparansi dan akuntabilitas publik, serta mencerminkan komitmen lembaga legislatif dan eksekutif SBD dalam menyelesaikan persoalan secara terbuka dan profesional.***(AH).-


























