Panenggo Ede, Suarajarmas.id – Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) bersama Dinas PMD, DPRD SBD, dan Camat Kodi Blaghar menemukan indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa Panenggo Ede.
Dalam kunjungan kerja yang dilakukan, pada Rabu, 12 Maret 2025, Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete, tidak menyertakan data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Hal ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai penyalahgunaan dana desa sejak 2022 hingga 2024.
Dugaan semakin kuat karena daftar penerima BLT tidak ditempel di kantor desa dan tidak terdokumentasi dengan baik.
Saat diminta menunjukkan data penerima, Kades justru mengaku tidak memilikinya, yang memicu kekecewaan tim audit.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan realisasi beberapa proyek desa yang dinilai tidak memiliki bukti fisik. Di antaranya adalah pengadaan 30 unit meteran listrik pada 2021, pembangunan jalan tani sepanjang 1.000 meter pada 2023, serta proyek serupa sepanjang 1.700 meter pada 2024.
Ketua Komisi I DPRD SBD, Octavianus D. Talu, SE, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk menindaklanjuti keluhan warga yang sudah lama merasa dirugikan oleh kebijakan desa.
“Sejak saya menjadi wartawan hingga kini menjadi anggota dewan, desa ini selalu bermasalah dengan pengelolaan dana desa. Kami ditugaskan untuk mendampingi audit ini agar uang rakyat terselamatkan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pembayaran BLT bagi 25 keluarga miskin ekstrem hanya terealisasi selama tujuh bulan, sementara lima bulan sisanya belum dibayarkan. Bahkan, ditemukan indikasi adanya data penerima fiktif.
Ketika ditanya soal pengadaan meteran listrik, Kades berdalih bahwa anggaran berasal dari tahun 2021, tetapi hingga kini belum terealisasi.
Rerkait proyek jalan tani, ia mengklaim pengerjaan masih berlangsung. Namun, Kepala Inspektorat SBD, Theofilus Natara, meragukan pernyataan tersebut.
“Kalau dana sudah cair sejak Desember, kenapa proyek baru dikerjakan sekarang?” tanyanya.
Inspektorat juga meminta Kades menunjukkan SK penerima BLT, tetapi ia berdalih bahwa dokumen tersebut dipegang oleh operator desa.
Theofilus menegaskan bahwa daftar penerima BLT harus diumumkan secara terbuka di kantor desa agar masyarakat bisa mengawasi.
“Jadi, bapak-bapak dewan kalau kita lihat APB Desa Panenggo Ede ini tidak seperti APB Desa dari desa-desa lain karena desa lain itu APB Desanya tebal dan lengkap, ini Desa Panenggo Ede sangat tipis,” tegasnya.
Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya manipulasi dalam pengelolaan dana desa ketika Inspektorat meminta untuk menunjukan SK penerima BLT.
Sayangnya, saat itu, Kades Marten Mete berdalih bahwa SK tersebut dipegang operator desa.
“Daftar penerima BLT itu ditempel di kantor desa, biar masyarakat tahu menerima atau tidak. Dan juga masyarakat bisa koreksi diri sendiri kalau tidak menerima karena alasan apa,” pungkas Theofilus.***(IB).-


























