Menkum: Amnesti dan Abolisi Diberikan untuk Kepentingan Bangsa, Bukan Kepentingan Pribadi

Jakarta, Suarajarmas.id – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kebijakan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong bukan didorong oleh pertimbangan personal.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah yang berpijak pada kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan semata keputusan hukum atau politik jangka pendek.

Dalam program Podcast What’s Up Kemenkum yang disiarkan secara daring dari Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2025 malam, Supratman menjelaskan, meski keputusan itu berdasar hukum, ia juga memuat dimensi politik.

Namun, sudut pandang Presiden lanjutannya jauh melampaui pertimbangan politik semata. Justru, menurutnya, langkah ini diambil demi menjaga keutuhan dan stabilitas nasional.

“Sekali lagi, Presiden punya pandangan yang lebih dari sekadar urusan politik, ini adalah demi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Supratman pun mengakui bahwa keputusan apapun yang mendapat beragam respons publik adalah bagian dari dinamika demokrasi.

Ia kembali menegaskan bahwa Presiden memiliki hak istimewa dalam ranah kehakiman, yakni memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, semua proses tersebut diambil berdasarkan mekanisme check and balance dengan persetujuan DPR.

Lebih lanjut, Menkum menjelaskan peran utama Presiden bukan hanya sebagai kepala pemerintahan, tetapi juga sebagai pemimpin yang memikul tanggung jawab untuk menyatukan seluruh kekuatan politik dalam menghadapi berbagai tantangan nasional.

Secara teknis, abolisi merupakan hak presiden untuk menghentikan tuntutan pidana atau proses hukum terhadap seseorang, sedangkan amnesti adalah penghapusan hukuman yang sudah dijatuhkan.

Menkum menekankan bahwa klaim terhadap keputusan ini tidak saja soal pelaksanaan hukum, tetapi lebih pada masa depan bangsa.

Pada catatan terbaru, abolisi diberikan kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan).

Sementara itu, amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto, yang dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 3 bulan kurungan) dalam kasus suap terkait penyidikan Harun Masiku.***(AH).-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *