Tambolaka, Suarajarmas.id – Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia menyatakan kesiapannya untuk membela insan pers jika mengalami kriminalisasi dari aparat penegak hukum terkait karya jurnalistik.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, kepada Suarajarmas.id, Minggu, 8 Juni 2025, menyusul dinamika seputar hak jawab yang dilayangkan kepada salah satu media daring, hitsidn.com.
Gabriel menjelaskan bahwa publikasi hak jawab oleh media yang bersangkutan tidak selalu menjadi keharusan jika prosedur formal tidak dipenuhi. Menurutnya, hak jawab yang dimaksud harus disertai identitas lengkap sebagai advokat atau lembaga hukum, dilampiri surat kuasa, serta surat resmi atas nama klien. Hal tersebut, lanjut Gabriel, tidak terpenuhi dalam surat yang ditujukan ke redaksi hitsidn.com.
Lebih lanjut, Gabriel juga mempertanyakan mengapa hak jawab dan/atau hak koreksi tersebut hanya dikirimkan kepada satu media daring, sementara informasi yang serupa juga beredar di platform media lain. Hal ini, kata dia, menimbulkan kesan subjektif dan tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam menyampaikan keberatan.
PADMA Indonesia juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan cara-cara intimidatif terhadap wartawan. Ancaman, kekerasan fisik maupun psikis, serta kriminalisasi terhadap jurnalis dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan kebebasan pers.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, maka sesuai amanat Undang-Undang Pers, seharusnya mereka mengirimkan hak jawab dan/atau koreksi yang sah secara hukum kepada media bersangkutan,” ujar Gabriel Goa.
Ia juga menekankan bahwa apabila hak jawab tidak dimuat oleh media tersebut, maka langkah selanjutnya adalah melapor ke Dewan Pers, bukan melakukan konferensi pers sepihak.
PADMA Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta memastikan tidak ada wartawan yang dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistiknya.***


























